OFFICIAL WEBSITE OF BEM FISIP UNUD

Monday, May 30, 2016

DISKUSI UKT

Diskusi:Kenaikan UKT di FISIP Unud
Kamis, 12 Mei 2016


          Universitas  Udayana sebagai Badan Layanan Umum secara otomatis menerapkan Uang Kuliah Tunggal. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebagai fakultas termuda kedua belas pun turut menerapkan Uang  Kuliah  Tunggal sejak tahun 2012. Dengan rincian biaya; Sosiologi Rp. 2.250.000; Hubungan Internasional Rp. 3.000.000; Administrasi Negara Rp. 2.500.000; Ilmu PolitikRp. 2.500.000; Ilmu KomunikasiRp. 2.500.000. Kemudian di tahun-tahun selanjutnya, system Uang Kuliah Tunggal ini mulai menggunakan penggolongan yang disesuaikan dengan keadaan finansial mahasiswa. Dikutip dari Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana mengenai Uang Kuliah Tunggal (2014), dalam sistem Uang Kuliah Tunggal di FISIP ini terdapat 5 golongan yaitu golongan I (Rp. 500.000), golongan II (Rp. 1.000.000), golongan III (Rp. 2.500.000), golongan IV (Rp. 3.000.000), dan golongan V (Rp. 4.000.000).

       Tapi pada tahun 2016, terdapat perbedaan UKT (Uang Kuliah Tunggal) golongan III bagi program studi Ilmu Komunikasi dan Hubungan InternasionalFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kenaikan UKT ini didasarkan pada evaluasi masing-masing program studi di setiap fakultas Universitas Udayana. Wacana mengenai perbaikan fasilitas dianggap sebagai faktor utama penyebab kenaikan, terlebih program studi Ilmu Komunikasi akan segera mengefektifkan fasilitas studio untuk menunjang kegiatan broadcasting. Di lain pihak, program studi Hubungan Internasional akan mengubah metode pembelajarannya menjadi lebih fokus pada kebudayaan. Faktor lain yang mempengaruhi kenaikan UKT yaitu jumlah dosen pengajar di lingkungan Fisip juga masih tergolong minimsehingga membutuhkan sumber daya untuk meningkatkannya. Oleh karena itu, seluruh organisasi mahasiswa Fisip duduk bersama melakukan diskusi untuk membahasnya.

          Menilik tahun 2012 yang merupakan tonggak awal penggunaan UKT, dan setiap tahun jumlahnya semakin berbeda karena melihat perkembangan setiap prodi. Salah satu hal yang membedakannya adalah BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri). Berdasarkan Permenristekdikti nomor 6 tahun 2016 Menyatakan bahwa BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri. Dasar alokasi yang digunakan untuk mengalokasikan Bantuan Operasional PTN pada perguruan tinggi, mempertimbangkan kriteria berdasarkan PNBP per mahasiswa (S1 dan Diploma); Proporsi Bidik Misi terhadap jumlah mahasiswa; Proporsi PNBP non tuition; Indeks terhadap jenis/karakteristik Prodi; sertakreditasi Program Studi (BEM FE UNJ, 2016). Penuturan yang didapatkan dari Kasubag Keuangan Universitas Udayana, program pengabdian masyarakat sangat mempengaruhi BOPTN setiapprodi. Konsekuensinya kemudian,semakin banyak prodi melakukan penelitian yang berkaitan dengan pengabdian masyarakat, maka kemungkinan jumlah BOPTN yang diterima akan semakin tinggi.

       Jelas kemudian, setiap program studi berusaha menumbuhkan ciri khas, kualitas, serta meningkatkan angka kelulusan untuk mempertinggi potensi kenaikan BOPTN bagi prodinya. Logikanya, bila jumlah mahasiswa semakin banyak, maka Jumlah BOPTN juga akan semakin tinggi. Dapat dikatakan bahwa Ilmu Komunikasi dan Hubungan Internasional merupakan dua program studi yang memiliki jumlah peminat dan mahasiswa aktif yang cukup tinggi, sehingga kenaikan UKT ini menjadi dipertanyakan. Fakultas memiliki wewenang untuk membagi 75% (yang kadang tidak murni sebanyak itu, FISIP hanya 65%) uang UKT dari Rektorat untuk masing-masing prodi. Karena aliran uang itu merupakan informasi publik, diperlukan adanya transparasi, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Melihat seluruh proses penganggaran merupakan hak birokrasi untuk mengatur demi kepentingan universitas, mahasiswa menginginkan dan berhak memperoleh transparasi proses penggolongan UKT serta aluraliran dananya, karena sering terdapat kasus mahasiswa mendapatkan UKT yang tidak sesuai dengan keadaan perekonomian (baca: kategori) serta perkembangan internal fakultas yang meliputi fasilitas penunjang, jumlah  dan kualitas dosen, dan sebagainya. Dapat kita pahami, bahwa implementasi penentuan UKT dan bidik misipun kurang efektif dan perlu ditinjau ulang. Selain itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tidak hanya memiliki program studi setara S1, tetap ijuga program D3 Perpustakaan. Apakah dasar yang digunakan sehingga biaya mereka disamaratakan dengan S1?

      Agar permasalahan ini tidak hanya berhenti di forum diskusi, organisasi mahasiswa Fisip Universitas Udayana mengusulkan diadakan sebuah surveuntuk memperoleh pendapat mahasiswa FISIP mengenai permasalahan yang dikaji untuk diajukan dalam audiensi bersama dekanat. Oleh karena, penting kiranya kerjasama setiap stake holder dalam menyebarluaskan permasalahan ini. Dengan harapan mahasiswa Fisip tidak tumbuh menjadi orang-orang yang apatis akan isu di sekitarnya, namun perlu menjadi mahasiswa yang mampu peka dan menemukan problem solving akan isu-isu strategis. Dalam peran kolektif, diharapkan pada saat audiensi seluruh ormawa berperan, agar aspirasi yang diwacanakan semakin diperhitungkan. Penting kemudian, dalam persiapan dilakukan nya audensi, perlu diadakan konsolidasi kembali untuk menyatukan pemikiran, menyiapkan masa, membuat wacana ini menjadi viral, sekaligus menyiapkan rencana yang efektif kedepannya. Harus kita sadari, bahwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bukan hanya diwakili dua fakultas yang menjadi wacana dalam kajian ini. Fasilitas dan semua kemajuan fakultas pun harus mampu mewakili enam fakultas di dalamnya.

Referensi:
BEM FE UNJ. (2016). Kajian BOPTN bersama SOSPOL BEM FE UNJ. Diaksestanggal 16 Mei 2016 darihttp://bemfeunj.org/2016/04/24/kajian-boptn-bersama-sospol-bem-fe-unj/
SuratKeputusanRektorUniversitasUdayana No: 59/UN14/KU.00.02/2014 TentangUangKuliah Tunggal (2014)

UU No. 14 TentangKeterbukaanInformasiPublik. Diaksestanggal 16 Mei 2016 dari http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU14th2008.pdf
Share:

Wednesday, May 25, 2016

Bagan Pertandingan FISIPHORIA OLYMPIC 2016

BASKET PUTRI


BASKET PUTRA


BULU TANGKIS


TARI TRADISIONAL, JEGEG BAGUS DAN LKTI

Share:

Saturday, May 14, 2016

Formulir Open Recruitmen Panita Grafis Dan BOM FISIP Unud 2016

Silahkan bagi civitas akademika FISIP Universitas Udayana yang ingin menjadi panitia GRAFIS 2016 dan/atau BOM 2016 bisa mendownload formulir dibawah ini.

Formulir Panitia : Download

Share:

Search This Blog

Translate

Dept. Media Kreatif BEM FISIP UNUD. Powered by Blogger.