Diskusi:Kenaikan
UKT di FISIP Unud
Kamis, 12 Mei 2016
Universitas Udayana sebagai Badan Layanan Umum secara
otomatis menerapkan Uang Kuliah Tunggal. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebagai
fakultas termuda kedua belas pun turut menerapkan Uang Kuliah Tunggal sejak tahun 2012. Dengan rincian
biaya; Sosiologi Rp. 2.250.000; Hubungan Internasional Rp. 3.000.000; Administrasi Negara Rp. 2.500.000; Ilmu PolitikRp.
2.500.000; Ilmu KomunikasiRp. 2.500.000. Kemudian di tahun-tahun selanjutnya, system Uang Kuliah
Tunggal ini mulai menggunakan penggolongan yang
disesuaikan dengan keadaan finansial mahasiswa. Dikutip dari Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana mengenai Uang Kuliah
Tunggal (2014), dalam sistem Uang Kuliah Tunggal di FISIP ini terdapat 5
golongan yaitu golongan I (Rp. 500.000), golongan II (Rp. 1.000.000), golongan
III (Rp. 2.500.000), golongan IV (Rp. 3.000.000), dan golongan V (Rp. 4.000.000).
Tapi pada tahun 2016, terdapat perbedaan
UKT (Uang Kuliah Tunggal) golongan III bagi program
studi Ilmu Komunikasi dan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Kenaikan UKT ini didasarkan pada evaluasi masing-masing program studi di setiap fakultas Universitas Udayana.
Wacana mengenai perbaikan fasilitas dianggap sebagai faktor utama penyebab kenaikan, terlebih program studi Ilmu Komunikasi akan segera mengefektifkan fasilitas
studio untuk menunjang kegiatan broadcasting. Di lain pihak, program studi Hubungan Internasional akan mengubah metode pembelajarannya menjadi lebih fokus pada kebudayaan.
Faktor lain yang mempengaruhi kenaikan UKT yaitu jumlah dosen pengajar
di lingkungan Fisip juga masih tergolong
minim, sehingga membutuhkan sumber daya untuk meningkatkannya.
Oleh karena itu, seluruh organisasi mahasiswa Fisip
duduk bersama melakukan diskusi untuk membahasnya.
Menilik tahun
2012 yang merupakan tonggak awal penggunaan
UKT, dan setiap tahun jumlahnya semakin berbeda karena melihat perkembangan setiap prodi.
Salah satu hal yang membedakannya adalah BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Berdasarkan Permenristekdikti nomor 6 tahun 2016
Menyatakan bahwa BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya kenaikan sumbangan pendidikan
(SPP) di perguruan tinggi negeri. Dasar alokasi yang
digunakan untuk mengalokasikan Bantuan Operasional PTN pada perguruan tinggi,
mempertimbangkan kriteria berdasarkan PNBP per mahasiswa (S1 dan Diploma);
Proporsi Bidik Misi terhadap jumlah mahasiswa; Proporsi PNBP non tuition;
Indeks terhadap jenis/karakteristik Prodi; sertakreditasi Program Studi (BEM FE
UNJ, 2016). Penuturan
yang didapatkan dari Kasubag Keuangan Universitas Udayana,
program pengabdian masyarakat sangat mempengaruhi BOPTN setiapprodi. Konsekuensinya kemudian,semakin banyak prodi melakukan penelitian
yang berkaitan dengan pengabdian masyarakat, maka kemungkinan jumlah BOPTN yang
diterima akan semakin tinggi.
Jelas kemudian, setiap
program studi berusaha menumbuhkan ciri khas,
kualitas, serta meningkatkan angka kelulusan untuk mempertinggi potensi kenaikan
BOPTN bagi prodinya. Logikanya, bila jumlah mahasiswa semakin banyak, maka Jumlah BOPTN
juga akan semakin tinggi. Dapat dikatakan bahwa Ilmu Komunikasi dan Hubungan Internasional merupakan dua
program studi yang memiliki jumlah peminat dan mahasiswa aktif yang cukup tinggi,
sehingga kenaikan UKT ini menjadi dipertanyakan. Fakultas memiliki wewenang untuk membagi 75%
(yang kadang tidak murni sebanyak itu, FISIP hanya 65%) uang UKT
dari Rektorat untuk masing-masing prodi.
Karena aliran uang itu merupakan informasi publik, diperlukan adanya transparasi,
sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang ini memiliki tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik,
serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Melihat seluruh proses penganggaran merupakan hak birokrasi untuk mengatur
demi kepentingan universitas, mahasiswa menginginkan dan berhak memperoleh transparasi
proses penggolongan UKT serta aluraliran dananya, karena sering terdapat kasus mahasiswa mendapatkan
UKT yang tidak sesuai dengan keadaan
perekonomian (baca: kategori) serta perkembangan internal fakultas yang meliputi fasilitas penunjang, jumlah dan kualitas dosen, dan sebagainya.
Dapat kita pahami, bahwa implementasi penentuan
UKT dan bidik misipun kurang efektif dan perlu ditinjau ulang.
Selain itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tidak hanya memiliki program
studi setara S1, tetap ijuga program D3 Perpustakaan. Apakah dasar yang digunakan sehingga biaya mereka disamaratakan dengan S1?
Agar permasalahan ini tidak hanya berhenti
di forum diskusi, organisasi mahasiswa Fisip Universitas Udayana mengusulkan diadakan sebuah survei untuk memperoleh pendapat mahasiswa FISIP mengenai permasalahan yang dikaji untuk diajukan dalam audiensi bersama dekanat.
Oleh karena, penting kiranya kerjasama setiap stake holder dalam menyebarluaskan permasalahan ini. Dengan harapan mahasiswa Fisip tidak tumbuh menjadi
orang-orang yang apatis akan isu di sekitarnya,
namun perlu menjadi mahasiswa yang mampu peka dan menemukan problem solving akan isu-isu strategis. Dalam peran kolektif, diharapkan pada saat audiensi seluruh ormawa berperan, agar aspirasi yang diwacanakan semakin diperhitungkan. Penting kemudian,
dalam persiapan dilakukan nya audensi, perlu diadakan konsolidasi kembali untuk menyatukan pemikiran, menyiapkan masa,
membuat wacana ini menjadi viral, sekaligus menyiapkan rencana yang efektif kedepannya.
Harus kita sadari, bahwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bukan hanya
diwakili dua fakultas yang menjadi wacana dalam kajian ini. Fasilitas dan semua
kemajuan fakultas pun harus mampu mewakili enam fakultas di dalamnya.
Referensi:
BEM
FE UNJ. (2016). Kajian BOPTN bersama
SOSPOL BEM FE UNJ. Diaksestanggal 16 Mei 2016 darihttp://bemfeunj.org/2016/04/24/kajian-boptn-bersama-sospol-bem-fe-unj/
UU
No. 14 TentangKeterbukaanInformasiPublik. Diaksestanggal 16 Mei 2016 dari
http://www.icnl.org/research/library/files/Indonesia/UU14th2008.pdf