OFFICIAL WEBSITE OF BEM FISIP UNUD

Wednesday, November 9, 2016

DILEMA GELAR PAHLAWAN



       Dilema Gelar Kepahlawanan


“Tidak harus berdarah-darah untuk dapat disebut sebagai seorang pahlawan.”
 – anonim.

Hari ini Indonesia memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November setiap tahun-nya. Tepat hari ini, masyarakat Indonesia kembali mengenang perjuangan Revolusi Nasional Indonesia yang dikomandoi oleh Bung Tomo yang gugur kala itu. Namun, Bung Tomo malah baru mendapat gelar Pahlawan Nasional-nya pada tahun 2008 lalu. Ini seperti dilema bagi gelar kepahlawanan di Indonesia.

Gelar Pahlawan Nasional Indonesia diidentikkan dengan pejuang-pejuang pada jaman Belanda yang fotonya ditempel di dinding kelas ataupun yang diajarkan oleh guru di sekolah. Pahlawan Nasional dianggap sebagai orang-orang yang ikut berperang dan berdarah-darah di jaman penjajahan dulu, seperti Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari dan yang lainnya.

Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan (UU No. 20/2009) dikatakan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Gelar tersebut diberikan oleh presiden, ditegaskan dalam Pasal 32 UU No. 20/2009.

Namun, UU tersebut kemudian menjadi perhatian sebagian kalangan dalam beberapa tahun belakangan. Dalam laman kompasiana.com, terdapat beberapa tokoh yang pada akhirnya dipermasalahkan pemberian gelar kepahlawanan-nya. Salah satunya R.A. Kartini. Banyak orang menilai R.A. Kartini tidak berhak diberi gelar kepahlawanan, karena Kartini tidak ikut berperang dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Padahal Kartini dengan sangat jelas berjuang untuk pendidikan para wanita Indonesia. Tanpa Kartini wanita Indonesia tidak akan bisa bersekolah layaknya pria.

Lalu pengajuan gelar kepahlawanan Mantan Presiden Kedua Indonesia, Soeharto pada Mei lalu. Banyak pihak yang tidak setuju dengan pemberian gelar pahlawan kepada beliau. Jasa-jasa beliau dirasa belum pantas untuk diberi gelar kepahlawanan. Padahal hanya saat pemerintahan Soeharto-lah, Indonesia merasakan swasembada beras.

Kenyataan lain adalah dua proklamator kebanggaan Indonesia Soekarno-Hatta, baru mendapatkan gelar kepahlawanan-nya pada tahun 2012. Lalu tokoh-tokoh lain yang seharusnya mendapat gelar kepahlawanan seperti W.S. Rendra yang telah berjasa di bidang seni dan sastra, Rudi Hartono yang mengharumkan nama Indonesia dalam bidang olahraga internasional, dan tokoh-tokoh lain yang berjasa dalam bidangnya sendiri.

Setelah dikaji dari hal tersebut diatas, di jaman modern seperti sekarang ini, sesungguhnya pemerintah tidak dapat membuat seseorang sampai berdarah-darah dulu untuk membuat ia dapat diberi gelar sebagai seorang Pahlawan Nasional. Banyak pihak menyayangkan isi dari Keppres dan UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Karena menurut UU tersebut, gelar pahlawan hanya diberikan kepada orang-orang yang telah tiada ataupun gugur di medan peperangan. Padahal arti pahlawan sendiri memiliki makna yang begitu luas dan pemberian gelar ini penting sebagai motivasi pada generasi berikutnya agar terus berjuang. Tidak peduli bahwa mereka masih hidup atau tidak, dengan gelar tersebut masyarakat dapat menghargai pribadi-nya dan bukan hanya jasa-nya.

Jika diartikan secara harfiah, kata Pahlawan berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu phala-wan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran ; pejuang yang gagah berani.

Jika ditarik dari definisi pahlawan itu sendiri, pahlawan sesungguhnya tidak melulu tentang orang yang telah tiada. Pahlawan yang sesungguhnya adalah orang-orang yang berjasa untuk memajukan negeri tanpa mengharapkan imbalan apapun. Mereka yang rela mengorbankan jiwa dan raga untuk kemajuan negeri, karena ancaman Indonesia kini tidak melulu tentang perang dan perjuangan memperebutkan kemerdekaan, namun ancaman SARA, HAM, permasalahan lingkungan dan lain lain.

Tidak harus berdarah-darah untuk dapat disebut sebagai seorang pahlawan. Masyarakat perlu meningkatkan awareness mengenai isu-isu kemanusiaan dan berusaha membantu menyadarkan masyarakat kecil untuk keluar dari belenggu penjajahan mental dan kapitalisme. Dan yang dominan memegang peranan tersebut adalah bagaimana mahasiswa memiliki cukup pengetahuan dan idealisme mengenai hal tersebut. Sayangnya, mahasiswa kini sedang berada di dalam zona nyaman dan aman sehingga potensi mereka untuk dapat menjadi pahlawan terancam berkurang.

Seperti kutipan Bung Karno yang fenomenal dan selalu dikutip disetiap Hari Pahlawan tiba, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai jasa para pahlawannya. Kutipan dari anonim tersebut diatas, juga harus dapat di sadari oleh pemerintah dan masyarakat.  Kita tidak perlu hal besar untuk menghargai dan dihargai, segalanya dapat dimulai dari hal kecil yang bahkan tidak kita sadari.

Selamat Hari Pahlawan!

Salam Kolaboratif
Unity to Glory! FISIP!!
Departemen Kajian Aksi Strategis dan Pengabdian Masyarakat
BEM FISIP Universitas Udayana
Kabinet FISIP Kolaboratif



Share:

Search This Blog

Translate

Dept. Media Kreatif BEM FISIP UNUD. Powered by Blogger.