Sosialisasi Undang-Undang Desa
Gedung Teater FK Unud, 7 Maret 2014
Budiman Sudjatmiko, MSc, MPhil
I Ketut Sumarta
Undang-Undang desa adalah undang-undang baru yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI, yang diprakarsai oleh Budiman Sudjatmiko dkk, yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu, namun belum disosialisasikan secara menyeluruh. Undang-undang ini lahir dari sebuah keprihatinan dan rasa bersalah para elit-elit publik setelah 68 tahun kemerdekaan. Undang-undang ini berisi tentang pembinaan dan penampingan desa. Rencananya, tiap-tiap desa akan mendapatkan dana kurang lebih 1 milyar. Yang nantinya uang itu akan di gunakan untuk membangun desa beserta sdm yang ada. Jadi intinya, desa akan dapat mengolah segala sesuatu yang ada di wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah di atasnya. Dana tersebut bebas digunakan oleh masing-masing desa untuk keperluan insfrakstruktur desa.