OFFICIAL WEBSITE OF BEM FISIP UNUD

Wednesday, March 12, 2014

Sosialisasi Undang-Undang Desa



Sosialisasi Undang-Undang Desa

Gedung Teater FK Unud, 7 Maret 2014

Budiman Sudjatmiko, MSc, MPhil

I Ketut Sumarta





          Undang-Undang desa adalah undang-undang baru yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI, yang diprakarsai oleh Budiman Sudjatmiko dkk, yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu, namun belum disosialisasikan secara menyeluruh. Undang-undang ini lahir dari sebuah keprihatinan dan rasa bersalah para elit-elit publik setelah 68 tahun kemerdekaan. Undang-undang ini berisi tentang pembinaan dan penampingan desa. Rencananya, tiap-tiap desa akan mendapatkan dana kurang lebih 1 milyar. Yang nantinya uang itu akan di gunakan untuk membangun desa beserta sdm yang ada. Jadi intinya, desa akan dapat mengolah segala sesuatu yang ada di wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah di atasnya. Dana tersebut bebas digunakan oleh masing-masing desa untuk keperluan insfrakstruktur desa. 
           Namun, yang menjadi permasalahan dalam undang-undang ini adalah adanya desa adat dan desa dinas. Seperti yang kita tahu, bahwa di Indonesia mempunyai beberapa wilayah, dimana satu desa membawahi 2 peran sekaligus yaitu desa adat dan desa dinas. Begitupun Bali. Hal ini menjadi polemik karena dalam undang-undang desa tertulis masing-masing desa harus memilih salah satu jenis desa saja, baik itu desa adat maupun desa dinas. Namun hal ini menjadi pilihan yang sulit untuk masyarakat Bali karena jika harus memilih salah satu jenis desa saja,berarti akan mengubah seluruh sistem yang ada di masing-masing desa. Karena desa-desa di Bali sudah menjadi desa adat selama 10 abad ini. Mereka mengkhawatirkan, jika harus memilih salah satu jenis desa saja, misalnya memilih desa dinas saja, kebudayaan yang menjadi ciri khas mereka akan menjadi taruhannya dan intervensi dari atas ke desa akan mejdi krusial. Begitupun jika harus memilih desa adat saja, mereka khawatir keputusan akan dijadika ajang permainan politik. Namun menurut penuturan dari I Ketut Sumarta selaku ketua MUDP Bali, jika tetap harus memilih salah satu jenis desa, Bali akan memilih desa adat, namun dengan persyaratan khusus. Beliau mengajukan usulan Model Desa Adat/ Pakraman pasca UU Desa, yaitu tetap satu jenis desa namun mempunyai 2 peran. Dengan maksud satu desa adat namun, di dalamnya terdapat 2 prajuru urusan yaitu Internal yang mengurus urusan Dharma Agama, dan Eksternal yang mengurusi Dharma Negara. Jadi dengan begitu, Bali akan tetap pada kebudayaannya, namun juga dapat mengatur segala urusan yang berkenaan dengan Negara. Jadi, harapan daripada masyarakat Bali sendiri, terutama para pemuka, dengan adanya Undang-Undang Desa ini akan semakin membawa kebaikan, bukan malah perpecahan.
Share:

Search This Blog

Translate

Dept. Media Kreatif BEM FISIP UNUD. Powered by Blogger.