OFFICIAL WEBSITE OF BEM FISIP UNUD

Friday, March 17, 2017

PENDAFTARAN PHOTO COMPETITION (HARDIKNAS)


📸 PHOTO COMPETITION 📸
.
.
Haloo siswa-siswi SMA/SMK Bali! Kali ini FISIP Unud ngadain lomba buat kalian yang suka dan tertarik dengan dunia fotografi.

Tema Photo Competition
 “Potret Kehidupan Sosial Masyarakat”

Ayo daftar dan kumpulkan karyamu secara online mulai dari 20 Maret hingga 25 April 2017👍🏻

Seluruh karya kalian akan diupload di instagram BEM FISIP Unud dan akan ada piala, sertifikat, dan uang tunai bagi pemenangnya🎉🎉 
Ketentuan lomba dan pengumpulan foto dapat dilihat di www.bemfisipunud.org
.
.
Ada yang ingin ditanyakan?🤔🤔
Hubungi CP📱
Yuda Ike Nurdiana (081217323041/Line : yudhaike)


#photocompetitionhardiknas
#hardiknasfisip2017
#Fisipunud

Form pendaftaran bisa di download disini
ketentuan lomba bisa di download disini





Share:

Thursday, March 16, 2017

PENDAFTARAN LOMBA DEBAT (HARDIKNAS)


KHUSUS SISWA SMA/K DI BALI AYO IKUTI LOMBA DEBAT HARDIKNAS FISIP UNUD 2017 DAN RAIH KEMENANGAN🏅🎉🎉

👍👍👍Ketentuan Peserta Lomba Debat :
✔Peserta merupakan pelajar yang sedang menempuh pendidikan SMA/SMK di Bali.
✔Setiap team terdiri dari 3 orang.
✔Setiap sekolah mengirimkan maksimal 4 (empat) team.

🏁🏁🏁Pemenang Lomba :
JUARA 1,2, dan 3 (Piala + sertifikat + UANG TUNAI)💱💱💱

⚠⚠⚠PENDAFTARAN LOMBA DEBAT
20 MARET – 25 APRIL 2017⚠⚠⚠

↔Biaya Pendaftaran sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) /team.

↔Mentransfer biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke Bank BPD Bali dengan No. Rek : 034 02.02.16174-3 Atas nama : Bem FISIP Unud. Peserta wajib mengunggah scan bukti pembayaran melalui email dengan Subject Registrasi_DebatHardiknas2017_Nama Peserta_Asal Sekolah ke alamat email bemfisipunud@gmail.com maksimal 24 jam setelah pembayaran.

🤔🤔🤔Informasi lebih lanjut (hal yang kurang jelas) bisa ditanyakan melalui :
📲Hikari Akimi (081353304949)
📲 Line: Hikariakimi
👉Instagram     : bemfisipunud

Form pendaftaran dapat didownload disini
Ketentuan lomba dapat didownload disini 
Share:

Wednesday, March 15, 2017

PENDAFTARAN LOMBA MUSPUS (HARDIKNAS)


Halloo siswa-siswi SMA/SMK Bali berbakat!!! 👊🏻

Ayo ikuti Lomba Musikalisasi Puisi  yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, dengan tema

🎶 Gelora Citra Nada Pendidikan 🎶

Karena akan ada piala, sertifikat, dan uang tunai bagi para pemenang 🎊

⏰Pendaftaran akan dilakukan pada
👉🏻 20 Maret - 25 April 2017

Ketentuan peserta
✔️Peserta merupakan pelajar yang sedang menempuh pendidikan SMA/SMK di Bali.
✔️Setiap team maksimal terdiri dari 6 anggota.
✔️Setiap sekolah maksimal mengirim dua team muspus.

Biaya pendaftaran
✔️Rp 150. 000, 00

Ayo ajak teman dan keluargamu untuk mendukung team-mu! Karena akan ada pemilihan dan hadiah untuk juara favorit berdasarkan voting penonton.  🎉
Tiket : Rp 5.000, 00

Contact Person
📞Gita 085738522527 (line : idaayugita)
📞Oning 081529098529 (line : oningwdyt)

Form pendaftaran dapat didownload disini
Ketentuan lomba dapat didownload disini 

Share:

Tuesday, March 14, 2017

PENDAFTARAN LOMBA ESSAI (HARDIKNAS)


🔊Hallo seluruh siswa SMA/SMK se-Bali🔊

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
kembali hadir dalam memperingati
 🎉HARDIKNAS 2017🎉

melalui LOMBA ESAI📝
Kali ini temanya adalah
"Optimalisasi Bonus Demografi Membentuk Generasi Muda yang Kreatif dan Inovatif"

dengan Sub Tema :
🔺Strategi pembentukan dan perbaikan mutu SDM melalui pendidikan
🔺Solusi dan Inovasi pengoptimalan ekonomi kreatif dan UMKM
🔺Alternatif strategi peningkatan mutu SDM
🔺Optimalisasi character building untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing
🔺Strategi Penguatan Posisi Indonesia dalam menghadapi MEA

⏰Timeline :
Pendaftaran & Pengumpulan lomba esai 20 Maret - 25 April
Penjurian lomba esai 8 - 12 Mei
Pengumuman pemenang lomba esai 14 Mei

🏆Untuk para pemenang akan mendapatkan piala, uang pembinaan dan sertifikat 🎉🎉

Biaya Pendaftaran
Langsung : Rp 60.000
Online : Rp 60.000 (+ Rp.10.000 sebagai biaya print dan amplop)

Ayo daftarkan segera dirimu ❗️❗️

"Inovasi mu adalah masa depan Negeri ini"

📍more info : 
www.bemfisipunud.org

Contact Person :
📲Sonia (085847514500)/khasonia
📲PandeDwiSinar (087861701184)/pandedwisinar

Ketentuan lomba dapat didownload disini
Form Pendaftaran dapat didownload disini
Share:

Saturday, March 11, 2017

PENDAFTARAN LOMBA LKTI NASIONAL (HARDIKNAS)


📢Hallo adik-adik SMA/SMK/MA sederajat penerus generasi muda yang cerdas dan kreatif di seluruh Indonesia📢

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana mempersembahkan
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH (LKTI) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2017

Dengan tema "Optimalisasi Bonus Demografi dengan Membentuk Generasi Muda yang Kreatif dan Inovatif"
Dan subtema sebagai berikut
📝 Pendidikan
📝 Lingkungan
📝 Ekonomi
📝 Sosial-Budaya
📝 Hukum .
📎Setiap tim maksimal terdiri dari 3 orang dan 1 orang ditunjuk sebagai ketua.

Timeline 🗓
📌13 Maret - 28 April Pendaftaran dan pengumpulan karya
📌1 Mei - 5 Mei Proses penjurian
📌6 Mei Pengumuman 10 besar finalis
📌12 Mei Pelaksanaan technical meeting
📌13 Mei Presentasi 10 besar finalis
📌14 Mei Field trip di Bali bagi 10 besar finalis dan pengumuman juara

Biaya pendaftaran: Rp. 100.000

Mekanisme Pendaftaran :
1. Mengisi form di www.bemfisipunud.org
2. Membayar uang pendaftaran ke rekening Bank BPD Bali (034 02.02.16174-3 A.N.BEM Fisip Unud maksimal 28 April 2017 pukul 17.00 WITA
3. Kirim bukti pembayaran melalui WA/SMS/Line maksimal 1 x 24 jam dengan format HardiknasFISIP_LKTI_NAMA LENGKAP KETUA TIM_ASAL SEKOLAH kemudian kirim ke contact person
Para pemenang akan mendapatkan trophy+ sertifikat+ uang pembinaan loh!
.
So, tunggu apalagi?
Catat tanggal pentingnya dan segera daftarkan dirimu! Jadilah generasi muda yang kreatif dan berprestasi! 🎉🎉 .
Contact Person 📱
Radinda (081337388457) (line)Radindaannsr
Pande (087861701845) (line)Pandedwisinar



Ketentuan Lomba Karya Tulis dapat di download disini

Formulir pendaftaran dapat di download disini
Share:
Share:
Share:
Share:

Monday, March 6, 2017


Share:

Saturday, March 4, 2017

Pernyataan Sikap BEM FISIP Unud : "Polemik Freeport dan Pemerintah"

Pernyataan Sikap BEM FISIP Unud 
"Polemik Freeport dan Pemerintah"


Belakangan ini publik dipaksa untuk kembali menikmati pertunjukan drama klasik di negeri kita ini. Di tahun ayam ini, media diramaikan dengan perseteruan antara pihak pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport  akibat keputusan pemerintah yang dinilai oleh PT.Freeport merugikan perusahaannya. Permasalahan ini berawal dari izin ekspor konsentrat PT.Freeport yang tidak diperpanjang oleh pemerintah sebelum PT.Freeport mau mengubah KK nya menjadi IUPK. Pemerintah Indonesia mencoba melindungi aset-aset strategisnya dengan IUPK, dimana posisi pemerintah dalam IUPK lebih diuntungkan ketimbang dalam KK. Dalam IUPK, pemerintah dapat mengontrol dan  mempunyai kendali atas kebijakan eksport PT. Freeport, namun hal ini ditolak oleh PT Freeport karena dianggap keputusan ini merupakan keputusan sepihak pemerintah Indonesia serta merugikan PT Freeport itu sendiri.
Dalam hal ini, tindakan pemerintah dalam melindungi aset negara dan kesejahteraan rakyat  dilandasi oleh UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam Pasal 4  Ayat 1 UU No.4  tahun 2009 yaitu “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat ”. Namun dalam kenyataannya PT. Freeport jelas ingin menguasai dan memanfaatkan kekayaan sumber mineral dengan cara  tidak mengindahkan keputusan pemerintah untuk mengubah statusnya menjadi IUPK. Terang saja PT. Freeport dapat lebih leluasa melanggengkan kekuasaan nya di tanah Papua.
PT. Freeport bahkan berencana untuk mengurangi tenaga kerja Indonesia pasca pelarangan izin konsentrat dengan dalih “merumahkan” tenaga kerja Indonesia. Dimana kita sendiri tau “merumahkan” merupakan bahasa politis untuk PHK. Tentunya pemerintah Inedonesia tidak ingin hal ini terjadi sehingga pemerintah melakukan penekanan agar phk tersebut tidak dilaksanakan. Namun hal tersebut ditolak dan pihak PT. Freeport berencana melakukan PHK sebesar 10%. Hal ini juga disebabkan oleh polemik divestasi saham dimana Indonesia ingin 51% saham Freeport diberikan kepada Indonesia namun Freeport tidak setuju dengan hal tersebut dan hanya menyutujui untuk memberikan sahamnya sebesar 30%. Tentu menjadi tanda tanya besar, karena dalam hal ini dimana seharusnya pemerintah sebagai pihak pemilik dan penguasa malah  dipertanyakan kewenangannya.
Tidak hanya sampai disitu, jika dilihat dari ketentuan dari perjanjian yang telah berlaku, PT. Freeport belum menyelesaikan kewajibannya untuk membangun smelter dalam proses pengolahan hasil tambang, dimana seharusnya pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2015. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 103 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 yaitu “Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”. Dan sekali lagi kenyataan dalam lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU yang berlaku.
Cerita tentang freeport ini bukanlah cerita baru. Namun seperti yang sudah-sudah, ketika isu semacam ini mulai mencuat, selalu ada saja momen dimana isu tersebut tenggelam oleh isu lain (read : sengaja ditenggelamkan) sehingga meredup kembali. Indonesia bukanlah panggung sandiwara untuk mengakomodir tokoh-tokoh yang sedang bermain peran. Sebuah drama dapat berjalan karena ada sutradara. Kami sebagai rakyat yang lelah dengan dagelan ini berharap semoga sutradara dibalik ini semua bukanlah yang sedang duduk di kursi pemerintah sana. Karena tidak dapat di pungkiri, adanya kepentingan dan pihak yang mengamodir kepentingan tersebut, dapat memuluskan berdirinya perusahaan raksasa seperti PT.Freeport di Indonesia. Pemerintah didesak untuk mengambil sikap tegas terkait memburu rente-rente yang menjadi dalang masalah ini. Agar nantinya tidak ada yang mengambil kepentingan namun berkoar mengatasnamakan kesejahteraan rakyat Papua.
Dari uraian diatas, maka kami BEM FISIP UNUD menyatakan sikap dan pendapat sebagai berikut :
  1. Mendesak pemerintah  agar berpegang teguh pada UU  No.4 Tahun 2009 serta tidak melakukan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang seharusnya baru boleh diajukan pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak karya berakhir.
  2.   Mendukung pemerintah untuk mengambil langkah tegas serta solusi yang tepat sesuai dengan UU yang berlaku guna terselenggaranya kebijakan-kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang berpihak pada rakyat serta menjamin kesejahteraan rakyat.
  3. Mendesak PT. Freeport Indonesia agar segera melaksanakan kewajibannya untuk membangun smelter sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang bersifat antisipatif untuk masyarakat yang disebabkan oleh perubahan kontrak karya ke IUPK.
  5. Mendukung komitmen pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan asing serta mewujudkan kemandirian bangsa melalui pemberdayaan SDM.
Share:
Share:

Search This Blog

Translate

Dept. Media Kreatif BEM FISIP UNUD. Powered by Blogger.