OFFICIAL WEBSITE OF BEM FISIP UNUD

Saturday, March 4, 2017

Pernyataan Sikap BEM FISIP Unud : "Polemik Freeport dan Pemerintah"

Pernyataan Sikap BEM FISIP Unud 
"Polemik Freeport dan Pemerintah"


Belakangan ini publik dipaksa untuk kembali menikmati pertunjukan drama klasik di negeri kita ini. Di tahun ayam ini, media diramaikan dengan perseteruan antara pihak pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport  akibat keputusan pemerintah yang dinilai oleh PT.Freeport merugikan perusahaannya. Permasalahan ini berawal dari izin ekspor konsentrat PT.Freeport yang tidak diperpanjang oleh pemerintah sebelum PT.Freeport mau mengubah KK nya menjadi IUPK. Pemerintah Indonesia mencoba melindungi aset-aset strategisnya dengan IUPK, dimana posisi pemerintah dalam IUPK lebih diuntungkan ketimbang dalam KK. Dalam IUPK, pemerintah dapat mengontrol dan  mempunyai kendali atas kebijakan eksport PT. Freeport, namun hal ini ditolak oleh PT Freeport karena dianggap keputusan ini merupakan keputusan sepihak pemerintah Indonesia serta merugikan PT Freeport itu sendiri.
Dalam hal ini, tindakan pemerintah dalam melindungi aset negara dan kesejahteraan rakyat  dilandasi oleh UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam Pasal 4  Ayat 1 UU No.4  tahun 2009 yaitu “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat ”. Namun dalam kenyataannya PT. Freeport jelas ingin menguasai dan memanfaatkan kekayaan sumber mineral dengan cara  tidak mengindahkan keputusan pemerintah untuk mengubah statusnya menjadi IUPK. Terang saja PT. Freeport dapat lebih leluasa melanggengkan kekuasaan nya di tanah Papua.
PT. Freeport bahkan berencana untuk mengurangi tenaga kerja Indonesia pasca pelarangan izin konsentrat dengan dalih “merumahkan” tenaga kerja Indonesia. Dimana kita sendiri tau “merumahkan” merupakan bahasa politis untuk PHK. Tentunya pemerintah Inedonesia tidak ingin hal ini terjadi sehingga pemerintah melakukan penekanan agar phk tersebut tidak dilaksanakan. Namun hal tersebut ditolak dan pihak PT. Freeport berencana melakukan PHK sebesar 10%. Hal ini juga disebabkan oleh polemik divestasi saham dimana Indonesia ingin 51% saham Freeport diberikan kepada Indonesia namun Freeport tidak setuju dengan hal tersebut dan hanya menyutujui untuk memberikan sahamnya sebesar 30%. Tentu menjadi tanda tanya besar, karena dalam hal ini dimana seharusnya pemerintah sebagai pihak pemilik dan penguasa malah  dipertanyakan kewenangannya.
Tidak hanya sampai disitu, jika dilihat dari ketentuan dari perjanjian yang telah berlaku, PT. Freeport belum menyelesaikan kewajibannya untuk membangun smelter dalam proses pengolahan hasil tambang, dimana seharusnya pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2015. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 103 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 yaitu “Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”. Dan sekali lagi kenyataan dalam lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU yang berlaku.
Cerita tentang freeport ini bukanlah cerita baru. Namun seperti yang sudah-sudah, ketika isu semacam ini mulai mencuat, selalu ada saja momen dimana isu tersebut tenggelam oleh isu lain (read : sengaja ditenggelamkan) sehingga meredup kembali. Indonesia bukanlah panggung sandiwara untuk mengakomodir tokoh-tokoh yang sedang bermain peran. Sebuah drama dapat berjalan karena ada sutradara. Kami sebagai rakyat yang lelah dengan dagelan ini berharap semoga sutradara dibalik ini semua bukanlah yang sedang duduk di kursi pemerintah sana. Karena tidak dapat di pungkiri, adanya kepentingan dan pihak yang mengamodir kepentingan tersebut, dapat memuluskan berdirinya perusahaan raksasa seperti PT.Freeport di Indonesia. Pemerintah didesak untuk mengambil sikap tegas terkait memburu rente-rente yang menjadi dalang masalah ini. Agar nantinya tidak ada yang mengambil kepentingan namun berkoar mengatasnamakan kesejahteraan rakyat Papua.
Dari uraian diatas, maka kami BEM FISIP UNUD menyatakan sikap dan pendapat sebagai berikut :
  1. Mendesak pemerintah  agar berpegang teguh pada UU  No.4 Tahun 2009 serta tidak melakukan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang seharusnya baru boleh diajukan pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak karya berakhir.
  2.   Mendukung pemerintah untuk mengambil langkah tegas serta solusi yang tepat sesuai dengan UU yang berlaku guna terselenggaranya kebijakan-kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang berpihak pada rakyat serta menjamin kesejahteraan rakyat.
  3. Mendesak PT. Freeport Indonesia agar segera melaksanakan kewajibannya untuk membangun smelter sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang bersifat antisipatif untuk masyarakat yang disebabkan oleh perubahan kontrak karya ke IUPK.
  5. Mendukung komitmen pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan asing serta mewujudkan kemandirian bangsa melalui pemberdayaan SDM.
Share:

Search This Blog

Translate

Dept. Media Kreatif BEM FISIP UNUD. Powered by Blogger.